JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pajak Ken Dwijugiastadi mengatakan, penerapan tax amnesty bisa menjadi upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak.
Akan tetapi, tegas Ken, penerapan tax amnesty belum bisa menambah penerimaan pajak 2015, sekalipun dalam waktu dekat diterapkan oleh pemerintah.
"Seandainya UU selesai tanggal 20 Desember, itu tidak bisa langsung dilaksanakan, tetapi sosialisasi dulu," kata Ken di kantornya, Jakarta, Kamis (3/12/2015).