Depok Ingin Ada Kicuan Burung, RTH Diperbanyak

Marieska Harya Virdhani, Jurnalis
Senin 07 Desember 2015 13:00 WIB
Ilustrasi : Koran Sindo
Share :

DEPOK - Maraknya pembangunan proyek properti di Kota Depok diminta harus tetap mematuhi dua Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan, tekad Depok menambah jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai amanah Undang - Undang penting dilakukan sebagai warisan kemanusiaan generasi yang akan datang. Pembangunan kota, kata dia, harus dilakukan berdasarkan perspektif RTH dengan banyak membangun taman kota.

"Tata aturan perizinan pengembang harus melalui dua perda. Yakni Perda RTRW dan Perda PSU. Setiap properti yang dikembangkan harus mematuhi amanat itu," tegasnya dalam Seminar Nasional Ruang Terbuka Hijau dan Keanekaragaman Hayati di Hotel Bumi Wiyata Depok, Senin (7/12/2015).

Dia menambahkan pengembang properti harus mengikuti aturan seputar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH). Pihaknya juga tengah melakukan pengadaan Land Banking (bank lahan) sebagai RTH.

"Semua aturan membeli berinvestasi wajib patuhi KDB dan KDH. Kami juga sudah mengirimkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Perumahan Rakyat agar Depok mendapat rekomendasi membuat taman kota atau arboretum," jelas Nur Mahmudi.

Kasubdit Penerapan Konvensi Internasional Direktorat Konservasi Kehutanan dan Hayati Kemenhut Lingkungan Hidup, Ratna Kusuma Sari mengatakan pihaknya mendukung penambahan RTH sebagai fungsi edukasi dan ekowisata. "Kami dukung agar menarik kembali satwa - satwa lain lokal, menghidupkan kembali di Depok ada kicauan burung dengan menabah jumlah RTH," katanya.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya