Stock Split, Merck Berlakukan Harga Saham Baru 28 Desember

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2015 13:34 WIB
Ilustrasi pasar modal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Merck Tbk (MERK) akan melaksanakan pemecahan nilai nominal saham (stock split) yang resmi akan dilakukan pada 23 dan 28 Desember 2015. Hal ini dilakukan lantaran saham perseroan dianggap kurang likuid.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (15/12/2015), hasil stock split adalah jumlah saham yang saat ini dimiliki para pemegang saham perseroan akan dikalikan 20, sehingga per saham akan menjadi 20 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Bagi para pemagang saham perseroan yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo rekening efek pada 23 Desember 2015 pukul 16.00 WIB.

Sementara tanggal distribusi, 28 Desember 2015 jumlah saham hasil perubahan nilai nominal saham akan tercantum dalam saldo rekening efek masing-masing pemegang saham perseroan.

Adapun, jadwal dan tata cara pelaksanaan stock split perseroan, sebagai berikut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya