JAKARTA – Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,96 juta hingga Rp26,3 Juta. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah ditandatangani Predin Jokowi pada 28 Desember 2015 lalu.
Melansir laman Setkab, Kamis (21/1/2016) menurut Perpres ini pegawai (PNS dan pegawai lainnya yang ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian PUPR) yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian PUPR, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Namun, tunjangan kinerja tersebut tak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS.
Selain itu, tak berlaku pula pada pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Kementerian PUPR, yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun serta pada pegawai Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi .
Besarnya tunjangan kinerja, sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu:
Kelas jabatan 17 Rp26,324 juta
Kelas jabatan 16 Rp20,695 juta
Kelas jabatan 15 Rp14,721 juta
Kelas jabatan 14 Rp11,670 juta
Kelas jabatan 13 Rp8,562 juta
Kelas jabatan 12 Rp7,271 juta
Kelas jabatan 11 Rp5,183 juta
Kelas jabatan 10 Rp4,551 juta
Kelas jabatan 9 Rp3,781 juta
Kelas jabatan 8 Rp3,319 juta
Kelas jabatan 7 Rp2,928 juta
Kelas jabatan 6 Rp2,702 juta
Kelas jabatan 5 Rp2,493 juta
Kelas jabatan 4 Rp2,350 juta
Kelas jabatan 3 Rp2,216 juta
Kelas jabatan 2 Rp2,089 juta
Kelas jabatan 1 Rp1,968 juta
“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi 5 ayat (1,2) Perpres tersebut. Adapun PPh atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN.
Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 28 Desember 2015.(rai)
(Rani Hardjanti)