Tunjangan Kinerja Kementerian PUPR Capai Rp26,3 Juta

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2016 11:36 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Kelas jabatan 1 Rp1,968 juta

“Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi 5 ayat (1,2) Perpres tersebut. Adapun PPh atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada APBN.

Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada tanggal 28 Desember 2015.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya