Karena itu, Ferry pun akan terus mengenalkan regulasi yang berkaitan dengan hak komunal atas tanah oleh masyarakat adat. Regulasi tersebut diakuinya sebagai pengembangan dari hak guna bangunan (HGB).
"Kita akan kenalkan regulasinya nanti sebagai pengembangan dari hak guna bangunan PKL termasuk hak komunal tadi, yang nantinya dapat dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu yang panjang," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat adat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 9 tahun 2015.
(Rani Hardjanti)