Tanah Komunal Dapat Dimanfaatkan Tanpa Melepas Kepemilikan

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2016 16:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Karena itu, Ferry pun akan terus mengenalkan regulasi yang berkaitan dengan hak komunal atas tanah oleh masyarakat adat. Regulasi tersebut diakuinya sebagai pengembangan dari hak guna bangunan (HGB).

"Kita akan kenalkan regulasinya nanti sebagai pengembangan dari hak guna bangunan PKL termasuk hak komunal tadi, yang nantinya dapat dimanfaatkan pihak lain dalam jangka waktu yang panjang," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat adat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nomor 9 tahun 2015.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya