Oleh karena itu, KPPU menghimbau agar pemerintah betul-betul menerapkan SNI kepada semua produk. Pemerintah juga harus mengawasi keran impor guna menyaring produk ilegal
"Makanya enforcement itu penegakan hukum itu harus benar-benar dilakukan pemerintah. Utamanya SNI dan pelanggaran masuknya barang-barang ilegal itu," pungkasnya.
Sekedar informasi, KPPU telah memberikan denda maksimum sebesar Rp25 miliar kepada 6 produsen ban dalam negeri. Keenam perusahaan tersebut di antaranya, PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal (GJTL), PT Goodyear Indonesia (GDYR), PT Elang Perdana Tyre Industry, dan PT Industri Karet Deli.
(Martin Bagya Kertiyasa)