Erwin juga menegaskan bahwa pada AD PT Bank Sumut Nomor 05 tanggal 10 November 2008 Pasal 14 juga telah mengatur tugas dan kewenangan direksi . Salah satunya adalah menghapusbukukan piutang perseroan dari pembukuan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan PT Bank Sumut No. 006/Dir/SP-Hk/PBS/2015 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Menjalankan Pekerjaan Direksi, diatur bahwa Direksi berkewajiban untuk menyusun kebijakan mengenai hapus buku dan hapus tagih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan bank yang berlaku. Adapun kebijakan tersebut wajib mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
"Kebijakan write off yang dilakukan Bank Sumut telah mendapat persetujuan komisaris yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Direksi Bank Sumut No. 011/Dir/DPK-Restr/PBS/2015," katanya.
Erwin menandaskan, write off menggunakan CKPN sehingga tidak memengaruhi laba Bank Sumut. "Manajemen Bank Sumut berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Sumut terhadap Bank Sumut, khususnya nasabah loyal yang tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya," katanya.
Sementara itu, pengamat ekonomi Gunawan Benjamin mengatakan bahwa penghapusbukuan merupakan mekanisme resmi yang memiliki dasar hukum sehingga dapat dilakukan kalangan perbankan pada umumnya dalam menangani portofolio kredit bermasalah.