Kebijakan write off juga pernah ditempuh oleh bank-bank BUMN dan BUMD lainnya sebagai upaya penyehatan sistem kredit dan piutang dalam neraca bank.
Dia mengungkapkan bahwa write off merupakan penghapusbukuan secara administratif terhadap aset kredit yang tidak produktif, yakni kredit bermasalah.
"Berbeda dengan hapus tagih, hapus buku tidak menghilangkan hak bank untuk melakukan penagihan terhadap debitur untuk melunasi kewajibannya," kata Gunawan.
(Rani Hardjanti)