JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan kebijakan pengenaan harga minimum kantong plastik berbayar sebesar Rp200 pada supermarket dan minimarket.
Lalu bagaimana dengan pasar tradisional?
Pantauan Okezone di Pasar Minggu Jakarta Selatan, kebijakan pengenaan harga minimum terhadap penggunaan kresek berbayar masih belum dilakukan. Transaksi penjualan di Pasar Minggu terlihat sama saja dan tidak ada perbedaan.
"Belum ada yang bayar. Masih sama kaya biasanya. Mau pakai kresek 1,2,3 sama aja enggak ada harganya," ujar Panji seorang penjual alat kelistrikan kepada Okezone.
Dirinya mengatakan, kebijakan baru itu sepertinya baru dilakukan di supermarket dan minimarket. Pria asal Cianjur ini menuturkan beberapa minimarket di daerah rumahnya sekitar Pejaten, Jakarta Selatan, sudah ada yang menerapkan penarifan kantong kresek.