MUI Kritisi Sistem Kredit Haji dan Umrah

Antara, Jurnalis
Minggu 28 Februari 2016 14:41 WIB
(Foto: Okezone)
Share :

"Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga akan terus meningkat. Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Market share hanya kisaran 4,5 persen," ujar Yusnar yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Ormas Islam Al Washliyah ini.

Jika demikian, kata dia lagi, tak ada bedanya mereka dengan bank konvensional, dan jika terus dibiarkan maka Yusnar menyatakan pihaknya akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau kembali soal ini.

"Jika tidak ada juga reaksi, maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR RI untuk merevisi UU 21 Tahun 2008 yang saat ini sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keutungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan," ujarnya pula.

Saat dikonfirmasi, seorang pengurus PB Al Washiliyah lainnya, Affan Rangkuti mengatakan yang menjadi permasalahan adalah adanya fasilitas uang muka (down payment/DP) bagi ibadah haji dan umrah dengan skema pembiayaan yang sama dengan sistem kredit pada umumnya.

"Artinya jemaah bisa berangkat berhaji atau umrah walau belum lunas pembayarannya, ini 'kan berarti meninggalkan utang yang tidak diajarkan dalam Islam. Selain itu bisa saja ke depannya ibadah ini dituding penyumbang kemiskinan Indonesia, boleh jadi puluhan ribu jemaah umrah tertipu dan terlantar akibat umrah dengan biaya murah yang ditengarai adanya peran utang," ujar Affan yang juga ekonom syariah tersebut.

Dia menambahkan, perbankan syariah saat ini melakukan praktik pembiayaan ibadah haji dan umrah dengan skema kredit hampir semuanya, termasuk perbankan syariah berplat merah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya