JAKARTA - Tarif listrik bagi industri dan bisnis pada Maret 2016 yang mengikuti mekanisme tarif adjustment, kembali mengalami penurunan.
Dua belas golongan tarif pada Maret 2016, yang mengikuti mekanisme tarif adjustment, turun antara 26 hingga 41 Rp/kWh dibanding bulan Februari 2016.
"Penurunan tarif listrik terutama karena penurunan harga minyak bumi (ICP) dari semula USD35,48 per barrel pada Des 2015 menjadi USD27,49 barrel pada Januari 2016," ujar kepala divisi Niaga, Benny Marbun dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Selain itu besaran inflasi yang turun dari 0,96 persen (Des 2015) menjadi 0,51 persen (Januari 2016), serta nilai tukar Rupiah terhadap US dolar yang relatif stabil yakni dari Rp13.855 per USD (Des 2015) menjadi Rp13.889 per USD (Jan 2016) juga membantu penurunan tarif listrik.
Selengkapnya tarif listrik bulan Maret 2016 bagi 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tariff adjustment adalah sebagai berikut:
Tarif Listrik Konsumen Tegangan Rendah:
Feb 2016: Rp1.392 per kWh