Marak Investor Asing, Alasan Dirjen Pajak Bentuk Direktorat Baru

Raisa Adila, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 06:03 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak baru saja membentuk dua unit baru setingkat eselon II. Unit baru tersebut adalah Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan.

Untuk Direktorat Pajak Internasional, pemerintah sengaja membentuknya mengingat banyaknya perusahaan asing over the top yang tidak membayar pajak di Indonesia. Untuk itu, ditargetkan dapat melakukan pungutan pajak secara efektif terhadap perusahaan asing ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengapresiasi tindakan cepat pemerintah untuk membentuk direktorat baru. Pasalnya, saat ini semakin banyak penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

“Semakin banyaknya PMA di Indonesia, sehingga menuntut respons cepat dan lebh baik. Misalnya, tax treaty, MAP (Mutual Agreement Procedure) dan APA (Advance Pricing Agreement),” jelas dia kepada Okezone di Jakarta, Rabu (2/2/2016).

Meski demikian, dirinya belum meyakini jika penerimaan pajak akan melonjak. Pasalnya, direktorat ini hanya bertugas untuk membantu peningkatan pencegahan penghindaran pajak.

“Paling tidak indikator (berhasil atau tidaknya) saya kira tadi, perbaikan tax treaty yang lebih menguntungkan kita, turunnya tingkat tax avoidance perusahaan asing, dan meningkatnya kerjasama perpajakan internasional (pertukaran informasi, dan lain-lain),” tandas dia.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya