JAKARTA - Selain proses peralihan Hak Guna Bangunan (HGB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) didorong untuk melakukan percepatan dalam proses sertifikasi tanah. Hal tersebut bertujuan untuk terciptanya kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia.
Percepatan tersebut, menurut Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan sebelumnya telah dilakukan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA).
"Tadi rakor itu ada dua hal, yang kedua sertifikasi tanah, jadi kita mau sertifikasi ini bisa dilakukan percepatan, dengan PRONA sudah dikembangkan percepatan itu," ujar Ferry usai rapat koordinasi di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
PRONA merupakan kegiatan penyertifikatan tanah oleh Kementerian ATR secara massal pada satu wilayah. Program tersebut terdapat dalam Permenag No. 4/2015 untuk mempercepat penyelesaian penyertifikatan tanah.
"Sertifikat itu juga nantinya bisa diagunkan, itu manfaatnya buat pemilik, efek itu tumbuhnya terus menerus, sudah ada 12 daerah lagi yang minta saya kira ada kepastian negara berikan hak milik," ujarnya.
Sertifikat tersebut tambah Ferry, tidak diperbolehkan untuk dijual dalam kurun waktu 10 tahun dengan alasan apapun.
"Itulah kami keluarkan hak milik tanpa menghilangkan hak keperdataannya, boleh dijual pada tahun kesebelas hanya pada orang di desa yang sama agar tidak beralih fungsinya," pungkasnya.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)