Sertifikat tersebut tambah Ferry, tidak diperbolehkan untuk dijual dalam kurun waktu 10 tahun dengan alasan apapun.
"Itulah kami keluarkan hak milik tanpa menghilangkan hak keperdataannya, boleh dijual pada tahun kesebelas hanya pada orang di desa yang sama agar tidak beralih fungsinya," pungkasnya.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)