Sertifikasi Tanah Dipercepat untuk Dorong Kemudahan Berbisnis

Fhirlian Rizqi Utama, Jurnalis
Kamis 03 Maret 2016 20:31 WIB
(Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Sertifikat tersebut tambah Ferry, tidak diperbolehkan untuk dijual dalam kurun waktu 10 tahun dengan alasan apapun.

"Itulah kami keluarkan hak milik tanpa menghilangkan hak keperdataannya, boleh dijual pada tahun kesebelas hanya pada orang di desa yang sama agar tidak beralih fungsinya," pungkasnya.

(dhe)

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya