Ribuan Buruh Asing Ilegal Bekerja di PLTU Paluh Kurau Deliserdang

, Jurnalis
Kamis 17 Maret 2016 18:02 WIB
Ilustrasi : Reuters
Share :

MEDAN - Hadirnya ribuan pekerja asing dari China yang ditengarai telah bekerja tanpa perizinan dalam proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berkapasitas 2x150 mw di Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ternyata bukan hanya isu isapan jempol semata.

Hal ini diungkap Effendi Syahputra, salah satu pemerhati sosial kemasyarakatan Sumut dan juga Tokoh Muda Medan Utara. Menurut Effendi, Pembangunan PLTU yang dikerjakan oleh PT Mabar Elektrindo bekerjasama dengan perusahaan asal China Shanghai Electric Power Construction Co Ltd ditengarai telah mempekerjakan ribuan tenaga kerja kasar (buruh) asing dari China.

“Ini sudah jelas-jelas melanggar peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, data yang kami dapat ribuan pekerja PLTU Paluh Kurau ini adalah tenaga kerja asing asal China tanpa dibekali izin kerja dari instansi terkait, sehingga ini jelas-jelas merugikan warga kita yang masih banyak di belenggu tingginya penganggutan," beber Effendi.

Effendi juga menduga, telah terjadi perbedaan perlakuan antara tenaga kerja asing (tenaga kerja dari China) dengan tenaga kerja lokal yang jumlahnya jauh lebih sedikit daripada tenaga asing tersebut di lokasi proyek. Hal itu tampak jelas dari perbedaan fasilitas pekerja, baik itu barak tempat tinggal maupun hal-hal lain

"Sama-sama pekerja kasar, tapi perlakukaan yang diterima berbeda, seperti memperbudak bangsa sendiri," kesal Effendi.

“Pemerintah harus tegas apabila terjadi indikasi-indikasi pelanggaran ketenagakerjaan tersebut, agar segera menghentikan/menutup proyek pembangunan PLTU Paluh Kurai ini, kita minta aparat kepolisian untuk menurunkan tim investigasi, dan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum untuk tidak ragu menindak tegas pelaku dan aktor intelektual dari masuknya pekerja-pekerja ilegal dari China tersebut," lanjutnya

Effendi juga dalam kesempatan itu mengingatkan Pemerintahan Pusat, bahwa percepatan pembangunan infrastruktur hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang tidak melukai rasa keadilan warga negaranya, misalnya dengan tidak menunjukkan keberpihakan kepada warga negara dalam penyediaan lapangan kerja.

“Bahwa tingginya tingkat pengangguran di Indonesia, Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang lebih memihak kepada penggunaan tenaga kerja lokal daripada memudahkan pekerja asing berekspansi ke Indonesia," tutup Effendi.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya