JAKARTA - Saat ini sudah tidak jarang Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia, tak terkecuali di Ibukota Jakarta. Dengan mimpi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di Indonesia, biasanya WNA juga berminat untuk membeli properti di Indonesia.
Sebenarnya, ada beberapa cara yang biasa diterapkan agar WNA bisa memiliki properti di Indonesia meski syaratnya tidak semudah seperti bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Berikut ini caranya:
Bisa beli, tapi minimal harga Rp 5 miliar, itu juga khusus untuk apartemen dan kondominum
Untuk WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, mereka harus merogoh kocek yang cukup dalam terutama apabila ingin membeli properti di Ibukota Jakarta. Alasannya, terdapat peraturan yang menetapkan minimal harga beli properti WNA yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Peraturan ini dibuat dengan alasan perlindungan terhadap masyarakat Indonesia khsusunya yang memiliki daya beli rendah. Selain itu, pembelian properti bagi WNA hanya diperuntukan bagi pembelian apartemen atau kondominium dan bukan rumah tapak. (Baca juga: Strategi Liburan Hemat Bersama Pasangan)