Warga Asing Bisa Beli Properti di Indonesia dengan Cara Ini

, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2016 07:08 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

Hak Guna Bangunan Ini bisa dialihkan kepada pihak lain. Syarat-syarat mengurus permohonan Hak Guna Bangunan ada empat, antara lain; sertifikat asli, foto copy passport, sppt tahun berakhir, dan PPH/BPHTB. (Baca juga: 6 Cara Mudah Menghasilkan Uang Tambahan untuk Karyawan)

 

Cara terakhir, menikah dengan orang Indonesia

Cara satu ini sering dilakukan oleh WNA. Karena, dengan menikahi orang Indonesia, WNA bisa membeli properti baik rumah, apartemen atau kondominium dengan menggunakan nama istri orang Indonesia. Cara ini bisa dilakukan sembari mengajukan permohonan kewarganegaraan pada Pemerintah Republik Indonesia

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya