Bisa menggunakan hak pakai
Warga negara asing bisa kok membeli properti di Indonesia dengan menggunakan hak pakai. Apakah hak pakai itu? Hak pakai merupakan hak guna dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Warga Negara atau tanah milik orang lain yang memberikan wewenang.
Hak pakai ini bisa digunakan dalam jangka waktu tertentu yaitu 30 tahun dan bisa diperpanjang paling lama 20 tahun. Untuk mendapatkan perizinan hak pakai bagi para WNA, sertifikat asal harus diubah terlebih dahulu menjadi hak pakai untuk kemudian dilaksanakanlah transaksi dengan syarat passport dan KIM S.
Kalau untuk perusahaan bisa ajukan HGB
Jika WNA tersebut memiliki PT sendiri maka bisa menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu paling lama 30 tahun serta perpanjangan 20 tahun.