Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2016 15:18 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Akhirnya hari ini pemerintah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI di Istana Presiden, Jakarta. Ada lima poin yang menjadi sorotan paket ini.

Berikut ini isi lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI yang dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (29/3/2016).

Paket Kebijakan Ekonomi Minggu ke-III Maret 2016 (Tahap XI)

 

Jakarta, Maret 2016

 

Daftar Paket Kebijakan Ekonomi Minggu ke-III Maret 2016 (Tahap XI)

 

1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

Menyediakanfasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi Usaha Mikro, Kecil, danMenengah.

 

2. Tabungan Pos

Meningkatkan peran PT Pos dalam menghimpun tabungan masyarakat dan membuka akses yang mudah bagi masyarakat pedesaan untuk menabung dan berhubungan dengan sektor keuangan formal.

 

3. Dana Investasi Real Estate (DIRE)

Menerbitkan DIRE dengan biaya yang relatif rendah dalamrangkapeningkatan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjanguntukmenunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional Tahun2015-2019.

 

4. Pengendalian Risiko untuk Memperlancar Arus Barang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management - ISRM)

Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time melalui peningkatan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko di antara Kementerian/Lembaga terkait.

 

5. Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan (Alkes)

Menjamin sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)dan mendorong keterjangkauan harga obat di dalam negeri.

 

1. Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE)

 

a. Latar Belakang

Usaha Mikro, Kecil, danMenengah (UMKM) memiliki potensi dan keunggulan kreativitas dalam menghasilkan produk-produk ekspor yang juga merupakan upaya untuk penganekaragaman produk ekspor Indonesia. Upaya untuk mengekspor produk UMKM masih terkendala, terutama masalah pembiayaan, serta masalah dalam kapasitas UMKM yang menyangkut Sumber Daya Manusia, pemasaran, dan pemenuhan standar perdagangan internasional yang ketat.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Memberikan stimulus kepada UMKM untuk meningkatkan ekspor nasional.

2) Meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan.

3) Meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM.

2) Penyaluran pembiayaan kepada skala UMKM yang berorientasi ekspor (UMKM Ekspor), dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Eximbank).

3) Menetapkan tingkat suku bunga sebesar 9 persen p.a efektif (tanpa subsidi).

4) Menetapkan batas maksimal pembiayaan yang dapat diberikan:

KURBE Mikro : maksimal-plafond sebesar Rp 5 Miliar.

KURBE Kecil : maksimal-plafond sebesar Rp 25 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar).

KURBE Menengah : maksimal-plafond sebesar Rp50 Miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 Miliar).

 

5) Jangka Waktu KURBE paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE.

6) Sasaran utama adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha dengan melibatkan tenaga kerja yang cukup banyak sesuai dengan skala usahanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya