Share

Menko Darmin Sebut Aturan Penunjang Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Terbit Sebelum Februari

Jum'at 04 Januari 2019 17:51 WIB
https: img.okezone.com content 2019 01 04 320 2000065 menko-darmin-sebut-aturan-penunjang-paket-kebijakan-ekonomi-ke-16-terbit-sebelum-februari-0AUUHxWR8d.jpg Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan berbagai aturan sebagai implementasi Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 akan terbit sebelum Februari 2019.

Darmin menjelaskan, saat ini pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberian insentif pajak atau disebut tax holiday. Adapun saat ini yang tengah dikebut penerbitannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Devisa Hasil Ekspor (DHE).

"(Peraturan kebijakan ekonomi XVI) Sedang dalam proses akhir sudah akan ditandatangani, kalau yang mengenai fasilitas pajak itu kan PMK. Itu sudah keluar. Mungkin yang Perpres (Peraturan Presiden) dan PP (Peraturan pemerintah) yang masih proses, mudah-mudahan sebelum Februari terbit," tutur Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12/2018).

Baca Juga: Regulasi Parasit Hambat Paket Kebijakan Ekonomi

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi perubahan dalam aturan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Pasalnya, sebelumnya pemerintah telah melakukan perubahan dengan melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait.

“Enggak ada perubahan. Hanya perubahan dari yang dulu saya sudah jelaskan," ujar Darmin.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pada akhir tahun 2018. Paket kebijakan ini meliputi tiga pokok penting yang diharapkan mampu menekan angka defisit transaksi berjalan pemerintah.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

Yang pertama relaksasi DNI, di mana pemerintah semakin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha masuk ke dalam sektor-sektor usaha yang sebelumnya ditutup. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.

Lalu yang kedua perluasan pemberian insentif pajak, melalui pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau disebut juga dengan tax holiday. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi langsung bagi industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Terakhir, mewajibkan pelaku ekspor untuk memasukan DHE ke dalam akun khusus yang dipersiapkan oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku yang sudah melakukan, berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.

(Rully Ramli-iNews)

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini