Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, nantinya tidak akan ada lagi perubahan dalam aturan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Pasalnya, sebelumnya pemerintah telah melakukan perubahan dengan melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait.
“Enggak ada perubahan. Hanya perubahan dari yang dulu saya sudah jelaskan," ujar Darmin.
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan tiga kebijakan dalam penyempurnaan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, pada akhir tahun 2018. Paket kebijakan ini meliputi tiga pokok penting yang diharapkan mampu menekan angka defisit transaksi berjalan pemerintah.
Yang pertama relaksasi DNI, di mana pemerintah semakin membuka kesempatan bagi para pelaku usaha masuk ke dalam sektor-sektor usaha yang sebelumnya ditutup. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan.