Share

Aturan DNI Akan Diberikan ke Presiden Jokowi Pekan Depan

Yohana Artha Uly, Okezone · Rabu 28 November 2018 15:24 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 28 320 1984037 aturan-dni-akan-diberikan-ke-presiden-jokowi-pekan-depan-gHqyuJ2Iqs.jpeg Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Yohana/Okezone)

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) ditargetkan bisa rampung pada akhir pekan ini. Sehingga bisa diberikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan depan untuk payung hukumnya.

Implementasi kebijakan DNI yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini memang sempat tertahan karena menimbulkan pro kontra, khususnya di kalangan pelaku usaha. Sehingga, hal ini membuatnya harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Solo, pada Selasa 27 November 2018 lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi: DNI Saya Kaji Lagi, Kalau Perlu Saya Coret demi UMKM

"Kemarin saya sosialisasi di Kadin. Memang itu kesepakatan beberapa hari yang lalu akan ada sosialisasi, jadi saya datang untuk menjelaskan," kata Darmin ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menurut Darmin, dalam kesempatan sosialisasi tersebut terdapat beberapa pengusaha yang bahkan salah memahami bidang usaha yang dibuka kepada asing. Oleh sebab itu, dirinya mensosialisasikan kebijakan DNI serta mendengar pandangan dari kalangan pengusaha.

Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum 

Hasil pertemuan tersebut akan dibawa Darmin dalam rapat dengan Menteri terkait pada pekan ini. "Saya mau ngajak ngobrol beberapa menteri akhir minggu ini. Kan tinggal Kamis atau Jumat, saya cari waktu (untuk rapat)," katanya.

Darmin menyatakan, pertemuan antar menteri memang perlu dilakukan untuk merampungkan kebijakan DNI. "Harapannya sih (pembahasannya) sudah selesai. Siapa tahu ya kan masih ada saja (yang kurang)," ujar dia.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Pro-UMKM, HIPMI Desak 54 Daftar Negatif Investasi Dicabut

Dia pun menargetkan, hasil pembahasan tersebut bisa di bawah ke Presiden Jokowi pada Senin depan (3/12/2018) untuk disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Hari Senin (3/12/18) kita akan naikkan ke Presiden (Jokowi) karena itu dasar hukumnya adalah Perpres," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini