Share

Evaluasi Paket Kebijakan Ekonomi, Perizinan Daerah dan Tenaga Kerja Masih Hambat Investasi

Yohana Artha Uly, Okezone · Senin 15 Juli 2019 22:08 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 15 320 2079324 evaluasi-paket-kebijakan-ekonomi-perizinan-daerah-dan-tenaga-kerja-masih-hambat-investasi-ZrCgbKP5eG.jpg Lahan (Antara)

JAKARTA - Pemerintah melakukan evaluasi terhadap 16 paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan sepanjang 5 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hasilnya dalam hal investasi, persoalan perizinan di daerah serta tenaga kerja masih menghambat masuknya investasi ke Tanah Air.

Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution tersebut, hadir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, sebagai ketua dari Pokja IV yang membidangi penanganan dan penyelesaian kasus. Lalu hadir Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Ekonom Senior Raden Pardede, sebagai ketua dan wakil ketua Pokja III yang membidangi evaluasi dan analisa dampak.

 Baca juga: Menko Darmin Sebut Aturan Penunjang Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 Terbit Sebelum Februari

"Kita melihat itu semua (16 paket kebijakan) dan mencoba mengambil pelajaran dari situ. Tapi terutama yang kita lihat masalah di investasi. Karena investasi kan sangat penting sekali untuk menciptakan lapangan kerja. Jadi kita harus mempermudah, bukan mempersulit," jelasnya Raden ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Dia menjelaskan, upaya peningkatan investasi di Tanah Air masih terhambat persoalan izin usaha, baik pada sistem Online Single Submission (OSS) maupun di tingkat daerah. Padahal perizinan sangat berkaitan dengan kemudahan berinvestasi.

 Baca juga: Regulasi Parasit Hambat Paket Kebijakan Ekonomi

Kemudian, untuk persoalan ketenagakerjaan yakni terkait upah minimum dan pesangon yang dinilai perlu di evaluasi. "Jadi itu semua jadi fokusnya, yang sebetulnya sudah digarisbawahi oleh Bapak Presiden. Ini akan ditindaklanjuti, dicari jalan keluarnya baik itu di tingkat rakor maupun mungkin di tingkat ratas presiden," jelas dia.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, dalam penerapan sistem OSS terdapat dua permasalahan. Pertama kementerian/lembaga belum membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), kalaupun ada namun belum memenuhi standar.

Follow Berita Okezone di Google News

Kedua, banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum memproses perizinan usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga konektivitas dengan OSS tak bisa dilakukan. Darmin pun berupaya mendorong langkah-langkah perizinan di daerah diserahkan ke PTSP.

"Karena waktu OSS menghubungi suatu pemda, PTSP-nya yang kita hubungi, tapi PTSP-nya tidak bisa menjawab. Kita sedang menyiapkan langkah2 spy perizinan di daerah diserahkan ke PTSP nya," jelas dia dalam kesempatan terpisah.

Sementara itu, Menteri Yasona mengatakan, hingga saat ini terdapat sebanyak 353 sengketa masalah perizinan investasi yang telah dilaporkan. Namun dari jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan oleh pihaknya sudah lebih dari setengahnya.

"Masih ada beberapa yang belum selesai, nanti akan dibuat rakortas (rapat koordinasi terbatas) khusus selesaikan itu semua," kata dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini