Kedua, banyaknya pemerintah daerah (pemda) yang belum memproses perizinan usaha melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga konektivitas dengan OSS tak bisa dilakukan. Darmin pun berupaya mendorong langkah-langkah perizinan di daerah diserahkan ke PTSP.
"Karena waktu OSS menghubungi suatu pemda, PTSP-nya yang kita hubungi, tapi PTSP-nya tidak bisa menjawab. Kita sedang menyiapkan langkah2 spy perizinan di daerah diserahkan ke PTSP nya," jelas dia dalam kesempatan terpisah.
Sementara itu, Menteri Yasona mengatakan, hingga saat ini terdapat sebanyak 353 sengketa masalah perizinan investasi yang telah dilaporkan. Namun dari jumlah tersebut, yang sudah diselesaikan oleh pihaknya sudah lebih dari setengahnya.
"Masih ada beberapa yang belum selesai, nanti akan dibuat rakortas (rapat koordinasi terbatas) khusus selesaikan itu semua," kata dia.
(rzy)