Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi XI

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 29 Maret 2016 15:18 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. (Foto: Okezone)
Share :

4. Sektor Logistik

Pengendalian Risiko untuk Memperlancar ArusBarang di Pelabuhan (Indonesia Single Risk Management – ISRM)

a. Latar Belakang

1) Penyelesaian customs clearance dan cargo release di pelabuhan masih terkendala oleh: (1) pelayanan atas perijinan ekspor impor oleh K/L pada kondisi tertentu yang bersifat transaksional memerlukan waktu lama; (2) adanya perlakuan pelayanan yang berbeda-beda atas Pengguna Jasa yang sama di setiap Kementerian/Lembaga (K/L), sehingga menimbulkan ketidakpastian dan in-efisiensi dalam kegiatan ekspor impor; dan (3) pengelolaan risiko pada Kementerian/Lembaga belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi.

2) Posisi Indonesia dalam pemberian komitmen penerapan Trade Facilitation Agreement - World Trade Organization(TFA-WTO)masih rendah, yaitu Indonesia hanya memberikan komitmen dengan kategori A (langsung diterapkan setelah perjanjian entry into force) untuk 3 point perjanjian (pre-arrival processing, use of customs broker, dan penalty discipline)dari 48 poin yang diaturdalam TFA-WTO.

3) Capaian kinerja logistik belum optimal, di mana waktu dwelling time saat ini tercatat rata-rata 4,7 hari pada akhir tahun 2015.

 

b. Tujuan dan Manfaat

1) Mempercepat pelayanan kegiatan impor/ekspor yang dapat memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta menurunkan dwelling time.

2) Meningkatkan efektifitas pengawasan melalui integrasi pengelolaan risiko diantara Kementerian/Lembaga.

3) Meningkatkanhigh compliancedan mendorong pelaku usaha untuk patuh karena adanya kepastian waktu pelayanan.

4) Adanya perlakuan yang sama pada pelayanan dan pengawasan perizinan dari semua Kementerian/Lembaga terhadap setiap pelaku usaha sesuai dengan profil risiko, sehingga menciptakan kepastian proses layanan ekspor impor.

 

c. Pokok-pokok Kebijakan

1) Mewajibkan semua Kementerian/Lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal (single submission) melalui Portal INSW untuk pemrosesan perizinan.

2) Menetapkan penerapan Indonesia Single Risk Management dalam sistem INSW dengan melakukan penerapan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor impor, sebagai base profil risiko dan single treatment dalam pelayanan perizinan masing-masing Kementerian/Lembaga.

3) Untuk tahap awal meluncurkan model single risk management dalam platform single submission antar BPOM dengan Bea dan Cukai yang diperkirakan dapat menurunkan dwelling time terhadapproduk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain yang membutuhkan perizinan ari BPOM dari 4,7 Hari menjadi sekitar 3,7 Hari pada bulan Agustus 2016.

4) Mewajibkan penerapan single risk Management pada Agustus2016, dan diperluas penerapannya untuk beberapa Kementerian/Lembaga seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, sehingga pada akhir tahun 2016, diharapkan dapat berpengaruh pada penurunan dwelling time menjadi 3,5 Hari secara nasional.

5) Menetapkan single risk management agar diterapkan secara penuh pada seluruh Kementerian/Lembaga penerbit perizinan ekspor/impor, sehingga akan mendorong tingkat kepatuhan Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen serta dapat menurunkan dwelling time menjadi kurang dari 3 Hari pada akhir Tahun 2017.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya