JAKARTA - Menyusul penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI dan Dewan Transportasi Kota Jakarta telah menggelar rapat. Hasilnya telah disepakati adanya penurunan tarif untuk beberapa jenis angkutan umum di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah menjelaskan, besaran penurunan tarif angkutan umum di Jakarta sekitar Rp300 hingga Rp500. Penurunan tarif ini akan resmi diterapkan pada Senin (4/4/2016).
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum di Jakarta, seperti dilansir dari keterangan tertulis Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Minggu (4/4/2016).
1. Tarif bus kecil (Mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) turun dari Rp3.500 menjadi Rp3.000.
2. Tarif bus sedang turun dari Rp3.800 menjadi Rp3.500.
3. Tarif bus besar turun dari Rp 3.800 menjadi Rp3.500.
4. Tarif taksi untuk buka pintu turun dari Rp7.500 menjadi Rp 6.500. Kemudian untuk tarif per kilometernya turun dari Rp4.000 menjadi Rp3.500. Sedangkan untuk tarif tunggu per jamnya turun dari Rp48.000 menjadi Rp42.000. (DNG)
(Rani Hardjanti)