Pradi menegaskan pihaknya juga akan mengundang kembali tim appraisal untuk melakukan penilaian ulang kepada masyarakat yang belum menerima pembayaran. “Progressnya sudah mencapai 90 persen. Informasi ini tidak tersampaikan,” kata Pradi.
Asisten Tata Praja (Astapra) Kota Depok Dudi Miradz mengatakan aturan baru tahun 2012 perhitungan diukur berdasarkan per bidang. Pihaknya akan mengundang Badan Pertanahan Negara (BPN) serta Kementerian Pekerjaan Umum.
“Ini progress ini tak terinformasikan dari PU ke Ombudsman, padahal sudah 90 persen. Jadi keluhan tahun 2014 dulu progressnya sudah, Cisalak sudah 96,12 persen, Bakti Jaya 80,4 persen, Kemirimuka 98,99 persen, Kukusan 72,88 persen, bahkan ada yang mendekati 100 persen. Untungnya kami melalui Pak Wakil Walikota cepat memanggil pihak 4 ruas tol untuk percepatan On The Track. Tahap III belum,” tandasnya.
Sebelumnya Kamis (31/3) Pimpinan Ombudsman Adrianus Meliala menyambangi Balaikota Depok mempertanyakan ganti rugi tol Cijago. Kedatangan mereka diterima Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Kasatpol PP, dan Astapra Kota Depok.
(Fakhri Rezy)