Pulangkan Saja Pekerja Asing yang Langgar Aturan

Antara, Jurnalis
Senin 04 April 2016 16:22 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

Ia menjelaskan pemerintah sudah memudahkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun mereka tetap wajib izin, wajib bayar dan wajib memiliki kompetensi kerja.

"Dinas terkait harus terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerja asing," kata Hanif.

Di samping itu, Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kepada perusahaan khususnya di Jambi untuk tetap mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan tenaga kerja di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 124.044 orang dengan jumlah perusahaan sebanyak 2.360.

Di Jambi, kata Zola, ada program mengurangi pengangguran, namun jurusan pendidikan yang diperlukan untuk memenuhi lowongan yang ada di perusahaan-perusahaan terkadang menjadi kendala utama. [Baca juga: Diduga Masih Banyak Tenaga Asing Ilegal]

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya