Namun, dengan penetapan harga ini bukan berarti Bulog tidak sanggup untuk membeli harga beras dan gabah di atas harga standar. Menurut Djarot, Bulog masih dapat melakukan pembelian gabah dan beras kepada petani di atas harga standar dalam batas harga yang wajar.
"Misalnya ada yang menyatakan, 'Pak kami menjual (gabah kering panen) Rp3.750 (per kg) apakah Bulog tidak bisa membeli,' bisa," kata Djarot saat ditemui usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Untuk diketahui, saat ini petani harus menanggung penurunan harga gabah dan beras pada saat memasuki musim panen raya. Hal ini bahkan juga menyebabkan tingkat kesejahteraan petani menurun. Berdasarkan data BPS, nilai tukar petani (NTP) pada Maret 2016 turun 0,89 persen dibandingkan bulan sebelumnya. NTP Maret tercatat sebesar 101,32 atau lebih kecil dibanding NTP Februari 2016 sebesar 102,23.(rai)
(Rani Hardjanti)