5 Langkah Menjadi Agen Properti

, Jurnalis
Kamis 07 April 2016 09:21 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA – Anda merupakan seorang fresh graduated yang belum tahu mau berprofesi sebagai apa? Mungkin agen properti atau istilah kerennya broker, bisa menjadi salah satu daftar pekerjaan yang patut digeluti.

Syarat utama menjalani profesi broker adalah ulet, jujur, dan pantang menyerah. Selanjutnya, Anda bisa mempelajari seluk-beluk properti sembari menjalaninya.

Melansir ulasan investopedia.com, ada lima kualifikasi yang perlu dicapai untuk menjadi agen properti yang andal.

Pertama, dapatkan izin

Sejak akhir tahun 2015 lalu, AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia) terus menggiatkan lisensi bagi para broker melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Broker Properti.

Dengan memiliki sertifikat/lisensi, maka agen properti dianggap sudah memiliki kemampuan menjalankan pekerjaan sebagai broker.

Bagaimana caranya mendapatkan sertifikat ini?

Agen properti yang ingin mendapatkan sertifikat/lisensi bisa datang ke Sekretariat LSP Broker Properti di Jl Jambu No. 2, Menteng, Jakarta Pusat (Telp: 021-3909913).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya