Sementara Ketua DPD PHRI DIY Istidjab Danunegoro mengakui pihaknya sudah bertemu dengan Wali Kota Yogyakarta satu bulan lalu. Pada pertemuan itu, PHRI meminta pemkot memperpanjang kebijakan moratorium hotel hingga 2021.
“Ini kami usulkan karena tingkat hunian hotel di Yogya rata-rata hanya 50-55 persen untuk hotel bintang,” ujarnya.
Berdasarkan data PHRI DIY, tingkat hunian hotel bintang di Kota Yogyakarta pada 2014 sebesar 57,48 persen dan nonbintang atau kelas melati 26,77 persen. Sedangkan tahun lalu tingkat hunian sedikit meningkat masing-masing untuk hotel bintang 57,64 persen dan nonbintang 27,11 persen.
Tingkat hunian hotel tersebut berbeda-beda tergantung per wilayah. Untuk hotel bintang di ring I, yakni di seputaran Malioboro tingkat huniannya bisa 9 persen. Ring II atau keluar sedikit dari Malioboro tingkat huniannya 70- 80 persen. (Baca juga: Okupansi Hotel Bintang 4 Capai 70,43 persen)
Sedangkan ring III agak jauh dari Malioboro tingkat okupasinya 60-70 persen. Hingga Maret 2016 tercatat jumlah hotel di DIY ada 87 hotel bintang dan 1.100 hotel nonbintang. “Tingkat hunian rendah karena munculnya pembangunan hotel baru yang cukup tinggi di Kota Yogyakarta dan Sleman,” kata dia.
(Rizkie Fauzian)