“Jadi penurunan tarif kali ini, khusus untuk angkutan barang, yang jarak pendek itu turun 1 persen,” kata dia, Jumat (8/4/2016).
Pelaku usaha truk ini menyebutkan, kesepakatan penurunan tarif angkutan barang maupun petikemas ini tidak mempertimbangkan biaya operasional yang dikeluarkan secara rutin diantaranya harga ban dan spare part yang tidak pernah turun sejak 2014 lalu termasuk biaya balik nama dan bunga leasing.
“Karena jika mengacu dari itu, maka semestinya tarif tidak bisa turun,” ucap dia.
(Fakhri Rezy)