JAKARTA - Penerapan pola hunian berimbang dalam setiap pembangunan perumahan oleh pengembang, diyakini bakal membuka kesempatan lebih lebar terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni.
Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanuddin, pola hunian berimbang jangan dijadikan momok untuk dijalankan. (Baca juga: Bangun Hunian Berimbang, Pengembang Dijanjikan Insentif)
"Pola hunian berimbang ini sesuai dengan amanat UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan pola itu maka MBR bisa mendapat kesempatan memiliki rumah karena harga rumah sederhana sudah ditetapkan pemerintah," jelas Syarif seperi dikutip dari laman resmi Kementerian PUPR, Jumat (8/4/2016).
Syarif juga menuturkan, kenaikan harga lahan yang terjadi diharapkan bukan menjadi alasan untuk tidak menerapkan peraturan pola hunian berimbang. (Baca juga: Banyak Pengembang Membandel Terkait Hunian Berimbang)
"Pemerintah daerah perlu menggandeng pengembang agar mau membangun dengan pola hunian berimbang ini, jika hal itu bisa terlaksana maka program satu juta rumah tahun ini bisa tercapai," tukasnya.
(Rizkie Fauzian)