JAKARTA - Hunian berimbang adalah kewajiban bagi para pengembang yang membangun rumah mewah, dalam satu kawasan, di mana mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun penerapannya belum seperti yang diharapkan.
(Baca juga: Wapres JK Dorong Pengembang Bangun Hunian Berimbang)
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo, aturan pola hunian berimbang tersebut harus dievaluasi agar diketahui di bagian mana yang menjadi penghambat tidak dapat berjalannya amanat tersebut.
"Ya kalau ini tidak bisa dilaksanakan harus diubah, makanya harus ditanya dulu, harus dikoordinasikan dulu kan kenapa ini tidak bisa jalan," tutur Eddy kepada Okezone, Jakarta, Jumat (8/4/2016).