Tiket Penumpang Pelabuhan Merak Turun, Ini Daftarnya

Antara, Jurnalis
Minggu 10 April 2016 10:23 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Selanjutnya, kendaraan golongan I semula Rp23.000 menjadi Rp20.000 per unit, kendaraan golongan II dari Rp46.000 menjadi Rp45.000 per unit.

Kendaraan golongan III semula Rp102.000 menjadi Rp100.000 per unit dan golongan IV Rp328.000 menjadi Rp320.000 per unit.

Sementara golongan IV angkutan barang dari Rp295.000 menjadi Rp285.000 per unit dan golongan V penumpang Rp725.000 menjadi Rp700.000 per unit.

Golongan V angkutan barang dari Rp607.000 menjadi Rp590.000 per unit dan golongan VI penumpang dari Rp1.225.000 menjadi Rp 1.190.000, golongan VI barang dari Rp888.000 menjadi Rp 860.000 per unit.

Untuk kendaraan golongan VII Rp1.353.000 menjadi Rp1.315.000, golongan VIII dari Rp2.031.000 menjadi Rp1.970.000 dan golongan IX Rp3.329.000 menjadi Rp3.230.000 per unit.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya