Alasan Pajak di Indonesia Tak 'Seksi' di Mata Pengusaha

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 11 April 2016 06:23 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

JAKARTA – Para pengusaha di Indonesia saat ini masih enggan untuk membayar pajak badan, baik pengusaha dalam negeri maupun pengusaha asing yang membuka usaha di Indonesia. Bahkan, menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, saat ini terdapat 2.000 perusahaan yang tidak membayar pajak selama hampir 10 tahun dengan potensi kerugian rata-rata sebesar Rp25 miliar per tahun.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, pemerintah seharusnya dapat menikmati besarnya potensi pajak dari perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak. Namun, saat ini pajak yang ditetapkan oleh pemerintah masih dianggap kurang ‘seksi’ untuk dilirik bagi para pengusaha. Hal inilah yang menyebabkan, terdapat beberapa pengusaha di Indonesia yang memutuskan untuk membuka perusahaan di negara-negara yang bebas pajak.

“Meraka ingin memanfaatkan insentif. Di negara sana (tax haven country) pajak lebih rendah,” kata Yustinus kepada Okezone, Kamis (7/4/2016).

Rendahnya pajak ini menjadi salah satu penyebab dari dipilihnya negara-negara seperti Singapura dan British Virgin Island untuk menjadi tujuan pengusaha asal Indonesia untuk mendirikan perusahaan di luar negeri. Hal inilah yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah untuk dapat meningkatkan penerimaan pajak.

[Baca juga: Siapa Orang Indonesia di Balik Bocornya Panama Papers?]

“Mereka ingin uangnya aman lalu tidak terkena pajak sama sekali. Selain itu juga bisa terlindungi karena di sana (tax haven country) rezimnya adalah rezim kerahasiaan,” ungkapnya.

Untuk itu, pemerintah perlu memberikan insentif pajak bagi dunia usaha di Indonesia. Sehingga, para pengusaha yang diperkirakan melakukan pengemplangan pajak dalam Panama Papers pun juga dapat kembali membuka usahanya di Indonesia.

“Saya kira memang tren tarif pajak dunia turun, walaupun tidak dapat turun terlalu dalam. Memang pekerjaan rumah dari pemerintah adalah melakukan kajian agar tarif efektif saat ini ideal,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini tarif pajak di Indonesia masih tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Untuk itu, perlu insentif pajak dalam berbagai bentuk kebijakan agar dapat menarik perhatian para pengusaha untuk membayar pajak.

“Di ASEAN (besaran tarif pajak) kita tengah-tengah. Di negara dunia kita juga tengah-tengah. Memang bukan karena tingginya tarif pajak di sini praktik ini terjadi, tapi tetap perlu insentif,” tukasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya