Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, penurunan tarif angkutan di Sumut ini memang diputuskan bersama turun sebesar 4,6 persen. Penurunan ini akan berlaku efektif setelah Gubernur Sumut mengeluarkan Peraturan Gubernur. Dishub Sumut sendiri sudah melaporkan hasil rapat bersama penurunan tarif angkutan ini ke gubernur. Kini, Dishub Sumut tinggal menunggu Pergub tersebut dikeluarkan.
“Penetapan tarif baru ini harus ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Gubernur. Jadi, hasil rapat yang lalu itu nanti akan dikeluarkan sebagai Pergub untuk dipatuhi semua angkutan,” kata Darwin.
Darwin menjelaskan, kemungkinan besar tarif tersebut sudah akan berlaku efektif mulai pekan ini. Sebab, Pergub itu sendiri pasti akan dikeluarkan oleh Gubernur secepatnya. Kalau Pergub tersebut sudah dikeluarkan oleh Gubernur, maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan angkutan untuk tidak menurunkan tarif.
“Kalau tidak menurunkan tarif angkutannya, berarti itu sudah terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” tegas Darwin.
Darwin menjelaskan, memang sudah menjadi hal yang sering terjadi jika penurunan tarif selalu diakal-akali oleh perusahaan angkutan. Penurunan tersebut akan lama untuk dijalankan untuk meraup keuntungan. Berbeda jika terjadi kenaikan harga BBM, perusahaan angkutan dengan cepat menaikkan tarifnya. (dan)
(Rani Hardjanti)