Tarif Bus di Tanah Batak Belum Turun

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 11 April 2016 12:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Perusahaan angkutan umum di Sumatera Utara masih mempertahankan tarif lama. Baik itu, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP) dan juga angkutan kota (Angkot) belum juga menurunkan tarifnya.

Pantauan di beberapa pool bus di Medan, belum ada yang menurunkan tarif tersebut hingga sekarang. Bus CV Batang Pane Baru misalnya. Bus AKDP yang berada di Amplas masih saja menetapkan tarif lama untuk beberapa daerah tujuannya.

Untuk tujuan Medan-GunungTua, kelas ekonomi bus ini masih mengenakan tarif Rp90.000. Kemudian kelas ekonomi lux tarifnya sebesar Rp95.000 dan kelas eksekutif sebesarRp120.000.

“Belum ada penurunan tarif,” kata Ruri Harahap, Tiketing CV Batang Pane Baru.

(Baca Juga: Tarif Angkot hingga Taksi Resmi Turun Senin Depan)

Hal serupa juga terlihat di pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS). Bus AKAP ini masih saja menerapkan tarif yang lama karena alasan belum ada penyesuaian tarif baru dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Untuk tujuan Medan-Jakarta, bus ini masih menerapkan tarif antara Rp350.000 hingga Rp400.000. “Tergantung kelas busnya,” kata Lia, pegawai tiketing Bus ALS, sambil menjelaskan tiap kelas bus berbeda ongkosnya.

Kondisi yang sama juga ditemukan pada tarif angkot di Medan. Hingga sekarang, tarif yang lama masih diberlakukan oleh para sopir angkot di Medan. Dimana tarifnya tersebut sebesar Rp4.600 per estafet untuk penumpang umum dan Rp4.000 untuk pelajar dan mahasiswa.

“Masih sama seperti yang lama ongkosnya Bang. Belum ada penurunan, karena mungkin belum ada penetapan atau pengumuman dari Dishub Medan,” kata Salamuddin, Sopir Angkot 120 Rute Amplas-USU.

(Baca Juga: Tiket Penumpang Pelabuhan Merak Turun, Ini Daftarnya)

Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Sumut Darwin Purba mengatakan, penurunan tarif angkutan di Sumut ini memang diputuskan bersama turun sebesar 4,6 persen. Penurunan ini akan berlaku efektif setelah Gubernur Sumut mengeluarkan Peraturan Gubernur. Dishub Sumut sendiri sudah melaporkan hasil rapat bersama penurunan tarif angkutan ini ke gubernur. Kini, Dishub Sumut tinggal menunggu Pergub tersebut dikeluarkan.

“Penetapan tarif baru ini harus ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Gubernur. Jadi, hasil rapat yang lalu itu nanti akan dikeluarkan sebagai Pergub untuk dipatuhi semua angkutan,” kata Darwin.

Darwin menjelaskan, kemungkinan besar tarif tersebut sudah akan berlaku efektif mulai pekan ini. Sebab, Pergub itu sendiri pasti akan dikeluarkan oleh Gubernur secepatnya. Kalau Pergub tersebut sudah dikeluarkan oleh Gubernur, maka tidak ada alasan lagi bagi perusahaan angkutan untuk tidak menurunkan tarif.

“Kalau tidak menurunkan tarif angkutannya, berarti itu sudah terjadi pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi,” tegas Darwin.

Darwin menjelaskan, memang sudah menjadi hal yang sering terjadi jika penurunan tarif selalu diakal-akali oleh perusahaan angkutan. Penurunan tersebut akan lama untuk dijalankan untuk meraup keuntungan. Berbeda jika terjadi kenaikan harga BBM, perusahaan angkutan dengan cepat menaikkan tarifnya. (dan)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya