Daftar 9 Manfaat yang Ditawarkan Negara Surga Pajak

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 12 April 2016 06:34 WIB
Ilustrasi : Reuters
Share :

JAKARTA – Istilah tax havens kini sudah ramai dibicarakan. Terlebih sejak beredarnya dokumen Panama Papers yang membeberkan nama-nama pejabat dan orang kaya dunia yang mengalihkan asetnya di luar negeri, dalam hal ini Panama.

Dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.

[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat sebagai berikut:

1. Peluang diversifikasi investasi

2. Strategi menangguhkan beban pajak

3. Perlindungan aset yang kuat

4. Hasil investasi bebas pajak

5. Offshore banding dengan keleluasaan dan privasi

6. Imbal hasil yang lebih besar

7. Mengurangi beban pajak

8. Menghindari restriksi mata uang

9. Peluang mengembangkan bisnis.

Meski memiliki banyak manfaat bagi investor, namun penggunaan tax havens juga terbilang cukup berbahaya. Bahaya penggunaan tax havens antara lain money laundring, penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya