JAKARTA – Istilah tax havens kini sudah ramai dibicarakan. Terlebih sejak beredarnya dokumen Panama Papers yang membeberkan nama-nama pejabat dan orang kaya dunia yang mengalihkan asetnya di luar negeri, dalam hal ini Panama.
Dalam ulasannya, Selasa (12/4/2016), Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, secara umum tax haven didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk.
[Baca juga: Alasan Perusahaan Ekspansi ke Negara Surga Pajak]
Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat sebagai berikut:
1. Peluang diversifikasi investasi