JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana akan mengganti perhitungan suku tingkat bunga atau BI Rate. Dikabarkan dasar perhitungan baru ini nantinya akan berlandaskan pada bunga reserve repurchase agreement (reverse repo) tujuh hari atau BI Rate Seven Day Reverse Repo.
Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, perubahan instrumen suku bunga ini nantinya dapat berdampak pada efektivitas transmisi kebijakan moneter BI. Sebab, pembaharuan ini nantinya juga dapat mencerminkan transaksi riil di pasar dalam negeri.
Tak hanya itu, perubahan ini pun nantinya dapat berdampak pada rendahnya nilai inflasi di Indonesia secara year to date.
[Baca juga: Jumat, BI Umumkan Instrumen Moneter Baru]
"Memang BI sedang mereview kembali mengenai instrumen kebijakan mereka yang namanya BI Rate. Coba saja, BI Rate itu kan hubungannya dengan inflasi, tahun lalu hanya 3,35 persen, tapi BI Rate 6,75 persen. Artinya hubungannya di mana, ya perlu direview bagaimana reviewnya saya enggak mau cerita dulu," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Kamis (14/4/2016).
Menurut Darmin, kebijakan ini nantinya dapat memperkuat fundamental ekonomi Indonesia. Namun, Darmin masih enggan untuk membeberkan lebih jauh dampak khusus yang akan dirasakan oleh Indonesia dengan kebijakan baru BI tersebut.
[Baca juga: Instrumen Baru BI Disambut Positif Pelaku Perbankan]
"Arahnya baik lebih sesuai dengan yang diharapkan tapi tolong saya jangan didorong menceritakannya," tukas mantan Gubernur BI tersebut.(rai)
(Rani Hardjanti)