PEKANBARU - Larangan penggunaan kantong plastik dengan menerapkan aturan plastik berbayar, sepertinya tidak memperlihatkan hasil. Pasalnya, setiap sampah yang dibuang jumlah limbah kantong plastik tetap paling banyak. Hal ini tentunya, perlu evaluasi ulang sehingga bisa menjadi perhatian seluruh masyarakat.
Ketua Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP Apindo) Provinsi Riau Wijatmoko Rah Trisno, mewakili kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan plastik berbayar yang sudah berjalan saat ini
dengan dua rekomendasi, yaitu menaikkan harga kantong plastik atau mewajibkan penggunaan kantong kertas.
“Aturan kantong plastik berbayar Rp200 tidak berpengaruh bagi konsumen, bahkan tidak memberatkan. Oleh sebab itu, kita rasa perlu dua solusi kepada pemerintah sebagai bentuk dukungan kami terhadap kelestarian lingkungan hidup yang sehat dan bebas sampah,” ujarnya, dikutip dari riumandiri, Rabu (20/4/2016).
Dijelaskannya, rekomendasi pertama yaitu menaikkan harga kantong plastik berbayar sehingga konsumen berpikir lebih jauh ketika akan mengambil kantong plastik sebagai pembawa barang belanjaan. Serta Kedua yaitu mendorong pemerintah pusat untuk merumuskan dan mengeluarkan regulasi tentang pewajiban penggunaan kantong kertas sebagai barang pengganti kantong plastik.
Untuk rekomendasi kedua, pengusaha bisa mengambil momentum ini dengan menyiapkan produk kantong kertas yang ramah lingkungan atau dari bahan daur ulang sehingga dapat digunakanoleh ritel dan pedagang skala kecil sebagai pembawa barang belanjaan.
“Sebagai insentif bagi pengusaha yang mau mengembangkan kantong kertas ini, kami menyarankan pemerintah untuk memberikan keringanan yaitu bebas pajak selama tiga tahun pertama operasional produksinya,” tuturnya.