JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal untuk menaikkan batas minimum modal inti bank. Batas minimum modal yang dinaikkan adalah bank kelompok BUKU I. Perubahan ini akan dilakukan OJK jika RUU Tax Amnesty rampung dan disahkan DPR.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihaknya mendorong dana Repatriasi Tax Amnesty masuk ke dalam instrumen keuangan yang ada di perbankan. Dengan begitu, permodalan bank akan semakin kokoh.
"Ini yang tadi saya katakan. Selama ini produk keuangannya sudah ada, ada RDPT (reksa dana pendapatan tetap), ada surat-surat berharga lain, dan juga ada opsi-opsi lain. Misalnya masuk untuk memperkuat modal bank. Kita juga ada keinginan untuk menaikkan modal minimum dari bank. Ini juga nanti bisa masuk kesitu bisa masuk ke project investasi, surat berharga dan sebagainya," kata dia di gedung Bank Indonesia (BI), Kamis (28/4/2016).