JAKARTA - Pemerintah merilis paket kebijakan deregulasi XII. Paket ini berisi tentang kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil menengah (UKM).
"Upaya yang dilakukan pemerintah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek, di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredir dan sebagainya," kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (28/4/2016).
[Baca juga: Sebelum Umumkan Paket Kebijakan XII, Jokowi Kumpulkan 'Petinggi' Media]
Ada 10 fokus paket kebijakan ternayar dari pemerintah kali ini, berikut fokus tersebut:
1. Memulai usaha
2. Izin mendirikan bangunan (IMB)
3. Pendaftaran properti
4. Pembayaran pajak
5. Akses prekreditan
6. Penegakan kontrak
7. Penyambungan kontrak
8. Perdagangan lintas negara
9. Penyelesaian perkara kepailitan
10. Perlindungan terhadap investor monoritas
(Raisa Adila)