Paket Kebijakan XII, Pendaftaran Properti Hanya Seminggu

Dhera Arizona Pratiwi, Jurnalis
Jum'at 29 April 2016 14:18 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

3. Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah memakan waktu selama dua hari, biayanya 0,5 persen dari nilai transaksi)

4. Pendaftaran Peralihan Hak diproses selama dua hari, biayanya kurang lebih 0,1 persen dari nilai transaksi, ditambah biaya administrasi dan biaya materai;

5. Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pajak hanya selama satu hari.

Kebijakan baru ini baru berlaku di wilayah Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan Semarang.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya