JAKARTA - Upaya pemerintah memberikan insentif berupa pengampunan pajak atau tax amnesty menimbulkan kontroversi. Namun pihak pemerintah tetap yakin tax amnesty bakal menimbulkan dampak positif bagi negara.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, selain mendorong penerimaan negara lewat pajak, tax amnesty juga memberikan dampak psikologis bagi penunggak pajak untuk berubah lebih jujur dalam pelaporan SPT.
"Tujuan tax amnesty itu secara harfiah untuk membuat orang jadi jujur. Karena mereka akan melaporkan hartanya yang enggak ada di SPT," tuturnya di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5/2016).
Menurut Ken, selama ini pengisian SPT bagi WP sudah memenuhi persyaratan yang lengkap dan jelas. Namun menurutnya satu hal yang masih kurang yakni kejujuran dari WP saat mengisi SPT. (Baca Juga: Ada Tax Amnesty Gap Kemiskinan Dapat Berkurang)
"Saya tanya ke teman akuntan. Isi SPT itu lengkap, benar, dan jelas. Tapi ada satu syarat yang tidak tercantum, adalah jujur. Maka, pemerintah mengadakan atau usul adanya UU tax amnesty. Maka keterbukaan data itu penting bagi DJP," imbuhnya.
Ken mengakui, memang kebijakan tax amnesty pernah dilakukan pada 1964 dan 1984 namun gagal dilakukan. Hal tersebut lantaran dihadang dengan adanya peristiwa G30S/PKI. "Kenapa enggak berhasil? Karena 1965 ada G30S/PKI. Kemudian di 1984 tujuannya perbaiki sistem perpajakan dari official assesmnet jadi self assesment," jelasnya.
Kendati begitu, Ken mengaku optimistis kebijakan tax amnesty saat ini akan berhasil dilaksanakan. Pasalnya tax amnesty memiliki efek domino yang cukup besar. Seperti mendorong pemilik dana untuk berinvestasi yang berujung peningkatan jumlah lapangan kerja. "Saya yakin kok masyarakat Indonesia kalau diajak gotong royong, mau," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)