JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan meminta PT Kereta Cepat Indonesia China untuk merampungkan perjanjian kepemilikan tanah yang akan digunakan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sepanjang 137 kilometer agar izin pembangunannya bisa diterbitkan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko saat ditemui di Jakarta, Selasa menegaskan surat izin pembangunan bisa diterbitkan apabila ada kejelasan kepemilikan tanah, misalnya bisa dalam bentuk kerja sama dengan pihak-pihak pemilik tanah.
"Di dalam surat perjanjian tersebut, mereka harus menjelaskan tanah yang dikerjasamakan milik siapa, misalnya di tol milik Jasa Marga, jangan sampai 'nyelonong' punya orang dipakai," katanya.