Kemenhub Minta KCIC Rampungkan Perjanjian Kepemilikan Tanah

Antara, Jurnalis
Selasa 03 Mei 2016 18:21 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Terkait Peraturan Menteri 66 Tahun 2013 Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya tanah yang dibebaskan 10 persen, Hermanto mengatakan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung merupakan proyek yang memakan biaya besar jadi harus dipastikan 100 persen kepemilikan tanahnya.

"Kita enggak mau teledor, proyek ini nilainya cukup besar, yang jelas kalau tanahnya sudah 'confirmed', oke kita keluarkan izinnya, tidak masalah," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan meminta perlakuan yang sama terhadap seluruh proyek pembangunan kereta api, baik KA cepat maupun lainnya yang berkiblat pada PM No 66/2013 tersebut, yakni minimal tanah yang dibebaskan 10 persen.

"Tanah itu 'kan ada yang milik perseorangan juga, kalau ada 1.000 pemilik tanah, berarti kita harus buat 1.000 perjanjian, kalau saya inginnya mendapat 'treatment' yang sama dengan kereta bandara juga belum semuanya dibebaskan," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya telah mendapatkan izin pemanfaatan sebesar 60 persen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya