Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta Dinilai Melawan Hukum

Antara, Jurnalis
Jum'at 06 Mei 2016 17:07 WIB
Ilustrasi: lyon.us
Share :

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai keputusan moratorium reklamasi Teluk Jakarta bisa menjadi perbuatan melawan hukum pemerintah, karena moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.

"Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri," kata Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Jumat (6/5/2016).

Sebelumnya pemerintah secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta. Menurut Irmanputra penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia. (Baca juga: Rizal Ramli: Kalau Tidak Manut, Pengembang Kita 'Sikat')

Irmanputra Sidin mengaku tidak paham cara pikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.

Ironisnya, lanjut Irmanputra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin.

Lalu kalau izin dicabut, tambahnya apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta?.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya